News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Keadilan, Buruh Menolak Tunjangan Hari Raya Kembali Dicicil

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta keadilan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini agar 100 persen dan tidak dicicil seperti tahun lalu.

Menurut Said Iqbal, hal ini sejalan dengan pernyataan pemerintah bahwa ekonomi sudah mulai membaik.

Baca juga: Upah Nominal Buruh Tani Masih Jauh di Bawah Kuli Bangunan

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya.

Belum lagi, bantuan subsidi upah kepada pekerja yang sudah distop oleh pemerintah.

"Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," tegas Said Iqbal.

Baca juga: Setelah PNS, Buruh dan Pekerja Juga Dilarang Pergi ke Luar Kota

Said Iqbal menambahkan pentingnya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 ini.

Tahun 2020, Kemnaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR di tengah pandemi covid-19.

Menaker Ida Fauziyah sempat membahas masalah THR saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida pada rapat yang disiarkan secara virtual itu.

Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 oleh Kemnaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini