News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Siap Ladeni Gugatan Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan terus melakukan perlawanan atas gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel, dan persyaratan pemrosesan dalam negeri. 

Menteri ESDM Arifin Tasfir menjelaskan, Indonesia telah melakukan penyusunan dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada 8 Maret 2021 dalam agenda pertemuan, sembari menunggu penetapan anggota panel oleh Sekretariat Dispute Settlement Body (DSB) WTO. 

Kemudian, kata Arifin, pemerintah melakukan konsolidasi untuk menghadapi penanganan isu DS 592 secara bersama yaitu Kemendag, Kemenlu, dan kolsultan hukum yanh dikoordinasikan oleh Kemenko Marves. 

"Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk Lawfirm Baker McKenzie di Jenewa dan Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah dalam menghadapi sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Nikel Indonesia Jadi Perhatian Dunia 

Menurutnya, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan pernyataan bersama agar setiap pejabat memiliki sikap yang sama atau sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia. 

Baca juga: Produksi Feronikel Antam Sentuh Level Tertinggi di 2020

"Kementerian juga ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO," paparnya.

Gugatan Uni Eropa berawal perlarangan ekspor bijih nikel ke negara-negara eropa. 

Awalnya, ada empat gugatan yang dilayangkan Uni Eropa, namun kini hanya dua gugatan yang bertahan yaitu larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini