Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman menjelaskan penyesuaian tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara sesuai surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021.
Menurutnya, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak mengalami perubahan.
“Kami menjalankan Pegubsu mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” urainya kepada Tribunnews, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Wagub Jabar Pastikan Stok BBM Aman saat Bulan Suci Ramadhan
Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021.
Perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjdai Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.
Baca juga: Dirut Pertamina: Yang Terbakar Hanya Bagian Tangki, Stok dan Pasokan BBM Masih Aman
Kemudian, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.
Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutup Taufikurachman
--