News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Ini Kategori Penerima, Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah kategori penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Simak syarat dan cara daftarnya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah kategori penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjutkan di tahun 2021.

Penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Adapun penyalur BPUM ini adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Baca juga: CEK Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Ini Cara Daftar ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini