News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Desak Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai Penerbangan di Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/12/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia.

Selain sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional, insentif ini diyakini bisa menyelamatkan keuangan maskapai penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik lebaran 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lasarus seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan insentif yang dimaksud adalah pengurangan  pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya landing pesawat.

Menurut Lasarus, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar.

Baca juga: Bandara Waingapu Terdampak Banjir, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan

Lasarus juga meminta pemerintah jangan hanya fokus kepada maskapai milik negara. Pemberian insentif, menurut dia, haruslah sama kepada seluruh maskapai, termasuk maskapai swasta nasional.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menhub Usahakan Ada Dua Penerbangan Per Pekan di Bandara Kuabang

 “Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara,” paparnya.

"Jadi, harus (pemerintah beri insentif maskapai),” dia menegaskan, “dan setiap kali rapat di Komisi, kami pun sudah sampaikan itu. Kan, maskapai swasta ada perannya makanya harus diperhatikan juga,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pemerintah agar segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut.

 Namun begitu, dia memahami bahwa pemberian insentif tak hanya urusan Kementerian Pehubungan tapi melibatkan juga Kementerian Keuangan.

"Mau tidak Menteri Keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara," kata dia.

Sejumlah insentif memang dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini. Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.

Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti pun tentu akan semakin menyulitkan maskapai. Sebab, pada musim-musim liburan itulah sesungguhnya kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini