Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter SPKP Online (Salmon) untuk memudahkan pengawasan kapal perikanan oleh pemiliknya.
"Dengan aplikasi ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP,” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam Rapat Kerja Teknis, Rabu (7/4/2021).
Aplikasi Salmon ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android, dan telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC).
Baca juga: KKP Ajak Pemangku Kepentingan Lestarikan Ikan Pari dan Hiu dari Risiko Punah
Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone.
“Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC,” jelas Antam.
Pelaku usaha diharapkan dapat terbantu dalam pengurusan SKAT.
Baca juga: Tekan Ongkos Produksi, KKP Latih Pembudidaya Buat Pakan Ikan Berbahan Baku Lokal
Antam menjelaskan bahwa dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit.
Selain memudahkan layanan, aplikasi ini mendorong pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa aplikasi Salmon apat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kapal-kapal perikanannya.
Ipunk menjelaskan bahwa pemilik kapal dapat menginstal aplikasi ini dan memantau pergerakan kapalnya secara online melalui telepon genggam/handphone.
“Dengan aplikasi ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan pelanggaran atau tidak,” terang Ipunk.
Untuk diketahui, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter SPKP yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.
SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5.388 kapal perikanan.