TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara klaim diskon token listrik 50 persen dan 25 persen pada bulan April 2021.
Seperti diketahui, program keringanan listrik tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Corona (Covid-19).
Klaim diskon listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Tidak lagi melalui laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id, atau PLN Mobile.
Sementara itu, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah ditiadakan.
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa bantuan berupa subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Juni 2021.
Baca juga: Stimulus Diskon Listrik PLN Diperpanjang April - Juni 2021, Ini Perubahan Skema Barunya
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menyampaikan, penyaluran stimulus diharapkan berjalan lancar.
“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19."
"Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” ujarnya, dikutip dari laman resmi PLN, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Stimulus Listrik Diperpanjang April-Juni 2021, Simak Cara Dapat Diskon, Tak Ada Lagi Token Gratis
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
Sebagai informasi, bagi pelanggan pascabayar diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Ketentuan Diskon 50 Persen dan 25 Persen
Pelanggan 450 VA
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran."
Baca juga: Gunakan Aplikasi PLN Mobile, Bisa Juga Akses Web Ini untuk Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021
"Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” lanjut dia.
Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Tak Lagi Lewat www.pln.co.id atau PLN Mobile
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile."
"Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Pelanggan 900 VA Subsidi
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Baca juga: BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
Berita lainnya terkait Diskon Listrik PLN
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nuryanti)