Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan beranggapan, bahwa momen mudik lebaran merupakan momen paling mahal untuk para operator transportasi bus antar kota dan antar provinsi.
Menurutnya, momen mudik lebaran untuk para operator transportasi bus tidak selalu dianggap sebagai waktu untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Baca juga: IPOMI: Kebijakan Larangan Mudik Harus Dibarengi Solusi untuk Operator Transportasi
"Mudik lebaran tidak hanya melulu soal pendapatan dan juga uang yang didapatkan, melainkan ada sisi lain yaitu psikologis yang diharapkan pada operator bus," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Lesani menjelaskan, sisi psikologis tersebut hadir pada saat operator bus memberikan layanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dengan salah satu perusahaan penyedia jasa transportasi.
"Momen mudik lebaran, menjadi ajang bagi kami untuk berkompetisi dalam memberikan layanan terbaik saat di perjalanan mulai dari waktu hingga fasilitas di dalam bus," ucap Lesani.
Baca juga: Imbau Masyarakat Tak Mudik, Kapolda Metro : Nyok di Jakarta Aja, Kagak Usah Mudik
Dengan memberikan layanan yang terbaik, lanjut Lesani, disitu terdapat sisi psikologis yang dimana membuat masyarakat kembali menggunakan salah satu bus untuk melakukan perjalanan.
"Kita para operator bus, memikirkan jangka panjang untuk tetap mendapatkan hati masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada setiap momen. Maka dari itu, momen liburan atau lebaran tidak melulu soal uang menurut kami," kata Lesani.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pengguna jasa bus tergolong masyarakat menengah ke bawah karena harga setiap perjalanan yang tidak begitu mahal.
"Hal tersebut juga membuat sisi psikologis sangat kami perlukan, untuk membuat para pengguna jasa ini kembali menggunakan layanan kami," kata Lesani.
Meski begitu, saat ini operator bus sepertinya harus menunda ajang kompetisi memberikan pelayanan mereka saat momen libur lebaran. Pasalnya, pemerintah melarang adanya Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Terkait hal tersebut, Lesani juga menyebutkan, pihaknya tentu sangat mendukung dan tunduk terhadap apa yang menjadi kebijakan masyarakat. Tetapi, tentu harus ada kebijakan yang mengakomodir para operator transportasi melewati itu.
"Kebijakan larangan mudik ini, tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik. Maka dari itu pada intinya kami mendukung hal tersebut," ujar Lesani.
Kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 ini, lanjut Lesani, lebih baik dari aturan yang sebelumnya pada 2020 karena tidak pilih-pilih dalam pelarangannya.
"Sekarang sudah jelas larangannya, seluruh transportasi baik itu pribadi dan umum dilarang untuk melakukan perjalanan untuk mudik," ucap Lesni.
Kemenhub Terbitkan PM No 13 Tahun 2021
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.
"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.
Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Baca juga: Angkasa Pura I Siapkan Posko Pengamanan di Bandara Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021 yaitu keperluan perjalanan dinas aparatur sipil negara dengan syarat adanya surat tanda tangan basah dan cap basah terkait perjalanan dinas tersebut.
"Pengecualian juga diberikan untuk masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping dan pelayanan kesehatan," ucap Budi Setiyadi.
Ia juga menjelaskan, pengecualian pergerakkan transportasi juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan mobil angkutan barang.
"Untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Medan ke Binjai dan Deli, Semarang ke Kendal, Demak dan Ungaran masih masyarakat masih diperbolehkan melakukan pergerakan," ucap Budi Setiyadi.
Dalam melakukan antisipasi pergerakan masyarakat, Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya bersama Polri menyiapkan 333 titik lokasi penyekatan pada periode Mudik Lebaran 2021.
"Dalam hal sanksi, bagi kendaraan yang bandel untuk melakukan perjalanan akan kita arahkan memutar balik dan untuk kendaraan travel gelap akan ditindak mulai dari tilang," ucap Budi Setiyadi.