News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operator Bus Minta Pemerintah Awasi Angkutan Travel Gelap Setelah Mudik Dilarang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta Pemerintah mengawasi ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya angkutan travel setelah mudik Lebaran resmi dilarang tahun ini.

Menurut Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan adanya angkutan yang tidak berizin untuk mengangkut penumpang layaknya travel tentunya sangat merugikan para operator transportasi.

"Larangan mudik yang diterbitkan pemerintah melarang angkutan umum mulai dari moda transportasi darat hingga udara tidak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan untuk mudik," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Senin (12/4/2021).

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Karenanya, operasional kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel selama larangan mudik ini harus diawasi.

Dia menilai, kebijakan larangan mudik dari pemerintah ini sudah lebih baik dibandingkan 2020 lalu karena secara menyeluruh melarang pergerakan transportasi.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah

"Larangan mudik saat ini sudah melarang semua kendaraan untuk ke luar wilayah untuk mudik dan tentunya pengawasannya harus diterapkan," ucap Lesani.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) masih berharap pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 2021.

Baca juga: Petugas Yang Berjaga di Posko Penyekatan Pelarangan Mudik Bakal Diawasi Untuk Tidak Terima Suap

Ketua Gapmmi Adhi S Lukman menjelaskan, permintaan produk pangan olahan telah mengalami peningkatan sejak Januari 2021, sehingga membuat pengusaha makanan dan minuman merasa optimis pada tahun ini lebih baik dari 2020.

"Menjelang akhir Maret 2021 ada pengumuman larangan mudik, sedikit melemahkan permintaan dari ritel yang mana kami khawatir akan seperti tahun lalu," ujar Adhi saat acara Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran secara virtual, Senin (12/4/2021).

Adhi berharap, kondisi tahun ini khususnya saat Lebaran lebih baik dari tahun sebelumnya, dan pemerintah pun dapat memikirkan kembali apa yang telah diputuskan terkait larangan mudik. 

"Kami perlu kebijakan yang tepat dari pemerintah, dan juga partisipasi masyarakat. Jangan sampai pemerintah putuskan boleh mudik, tapi masyarakat eforia tidak jaga protokol kesehatan, sehingga terjadi gejolak meningkat lagi kasusnya, kami harapkan keseimbangan ini," tuturnya. 

Terkait harga pangan olahan saat jelang Ramadan, Adhi menyebut tidak ada gejolak kenaikan pada saat ini, meski bahan bakunya seperti cabai dan daging sapi di pasar mengalami kenaikan harga.

"Harga relatif stabil, karena kami sudah siapkan sejak lama bahan bakunya," ucapnya.

Larangan untuk semua moda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, PM No 13 Tahun 2021 dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut. (Tribunnews/Hari Darmawan/Seno Tri Sulistiyono/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini