News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut syarat dan cara dapat BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, segera cek daftar penerima di bank BRI melalui eform.bri.co.id/bpum.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara dapat BLT UMKM, besera cara cek daftar penerima bantuan melalui eform.bri.co.id/bpum.

Diketahui, BLT UMKM program BPUM ini dilanjutkan tahun 2021.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Lantas bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM?

Baca juga: Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Berikut Cara Mendaftar Sebagai Penerima BPUM

Cara Dapat BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini