News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Ambil Rumah dengan KPR? Berikut Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebutuhan akan hunian tetap terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang terus bertambah.

Namun, harga properti jenis rumah tapak juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa. Khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca juga: BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

Bahkan, kenaikan harga properti juga terjadi di sejumlah kota-kota besar di Indonesia.

Impian masyarakat yang ingin memiliki hunian tetap, harus terganjal dengan harga rumah yang menurutnya setinggi langit.

Ketika dana tidak cukup, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusinya.

Diketahui, terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hadirnya dua jenis KPR ini dapat menjadi opsi masyarakat untuk memiliki hunian impiannya.

Baca juga: Perbankan Selektif Berikan DP 0 Persen KPR 

Lantas, apa perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah?

KPR Syariah adalah metode pembiayayaan rumah yang mengadopsi sistem jual-beli syariah, metode tersebut bebas dari bunga dan riba.

KPR Konvensional dan KPR Syariah terlihat jelas perbedaannya pada proses transaksinya.

Seperti dikutip Rumah.com, apabila KPR konvensional melakukan transaksi uang, maka KPR syariah bertransaksi dengan prinsip jual-beli (murabahah).

Dalam transaksi tersebut, bank syariah seolah-olah membeli rumah yang diinginkan nasabah (dalam hal ini konsumen), dan kemudian menjualnya dengan cara dicicil.

KPR di bank syariah juga tidak mengenakan bunga. Tetapi, bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Sebagai ilustrasi, apabila nasabah hendak membeli rumah dengan harga Rp 500 juta, maka pihak perbankan syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kepada nasabah, dengan mengambil margin keuntungan Rp100 juta.

Maka, nasabah tersebut akan mencicil selama masa tenor Rp600 juta, dikurangi jumlah uang muka (down payment/DP).

Ini dia poin-poin yang membedakan KPR Konvensional dan Syariah

KPR Konvensional

1. Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit.

2. Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank

3. Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda

4. Tenor berkisar 5 – 25 tahun

KPR Syariah

1. Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)

2. Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor

3. Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda

4. Tenor berkisar 5 – 15 tahun

Sebagai informasi, kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran pembiayaan perumahan dari bank syariah terus meningkat.

Hal tersebut terbukti dari adanya peningkatan kinerja pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia.

KPR Syariah ini terbukti mampu bertahan di tengah pandemi, yang terlihat dari pertumbuhan dobel digit yaitu 13,93 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini