TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 dan cara mencairkannya.
Pemerintah melanjutkan BPUM dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Terakhir Cair Bulan April 2021
Cara Ajukan BLT UMKM
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;