News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Syaratnya, Ini Cara Mengetahui sebagai Penerima BPUM

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara dapat BPUM 2021 bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.

Adapun total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Baca juga: Kominfo Serahkan Bantuan Telepon Satelit untuk Korban Badai Siklon NTT

Cara Dapat BLT UMKM

Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM bisa mengakses program BPUM sebagai berikut:

1. Diusulkan oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

2. Calon penerima bantuan dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat (KTP dan usaha)

- Jenis kelamin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini