TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.
Adapun total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Baca juga: Kominfo Serahkan Bantuan Telepon Satelit untuk Korban Badai Siklon NTT
Cara Dapat BLT UMKM
Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM bisa mengakses program BPUM sebagai berikut:
1. Diusulkan oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
2. Calon penerima bantuan dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan usaha)
- Jenis kelamin