Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyebut, sejumlah bank di Tanah Air telah menerapkan kebijakan relaksasi uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit properti.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, aturan yang sudah berlaku sejak awal Maret 2021 ini, cukup membantu peningkatan kinerja KPR.
Namun Perry menjelaskan, kebijakan DP rumah 0 persen merupakan preferensi perbankan.
Sehingga, setiap Bank tidak dipaksa dan berhak untuk menerapkan aturan relaksasi tersebut atau tidak.
Baca juga: Lagi, BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 persen
"Sudah ada Perbankan yang menerapkan relaksasi DP 0 persen. Itu menjadi preferensi bank-bank yang tentu saja berbeda dari satu bank dengan bank yang lain," jelas Perry dalam konferensi pers Bank Indonesia secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Jadi 4,1 hingga 5,1 persen
"Tapi kelihatan untuk kredit kendaraan bermotor yang baru dan juga KPR itu kreditnya mengalami peningkatan," lanjutnya.
Terkait adanya peningkatan kinerja kredit pada sektor properti, Perry mengatakan, pertumbuhan tersebut terjadi terutama pada segmen-segmen menengah ke atas.
"Ini dapat dikatakan bahwa, masyarakat menggunakan kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia untuk meningkatkan pembelian properti. Baik rumah tapak maupun apartemen," pungkas Perry Warjiyo.
Sebelumnya, BI memberikan kelonggaran terkait ketentuan uang muka (Down Payment/DP) untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.
Kelonggaran kredit ini efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).