News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selangkah Lagi Bursa Kripto Akan Diluncurkan di Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberi sinyal bursa kripto bisa diluncurkan dalam waktu dekat di Indonesia

Hal ini tidak lepas dari Cryptocurrency yang sedang naik daun setelah Bitcoin jadi hits hampir dua tahun, sekarang ada Doge, Polkadot, Etherium dan sebagainya. 

“Tidak lama lagi. Mohon doa dan dukungannya ya!” kata Wamendag singkat kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Awas, Mata Uang Kripto Bisa Anjlok Lebih Dalam Lagi Jika Ditolak oleh Banyak Negara

Secara keseluruhan Bappebti telah memberikan izin bagi 226 jenis crypto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. 

Investor Indonesia yang semula banyak bermain di saham, kini berbondong-bondong melirik juga cryptocurrency. 

Volume perdagangan crypto di Indonesia pun meningkat tajam. 

Karena itu tak heran jika tuntutan adanya bursa kian mengemuka. 

Wamendag menerangkan Bappebti sedang menggodok pendirian bursa ini.

"Beberapa tahapan pendirian bursa sudah selesai. Banyak yang harus dipersiapkan, jadi jelas ingin cepat mengingat perkembangan yang demikian pesat, tapi tentu harus ada persiapan yang matang supaya tujuan pendirian bursa tercapai," ucap Wamen Milenial tersebut.

Baca juga: Pemain Kripto Diminta Bersiap Jika Bandar Skala Besar Turunkan Harga

Menurut Jerry tujuan pendirian bursa adalah menjamin perlindungan bagi pelaku, memberikan kepastian hukum dan jaminan transaksi yang lebih jelas.

Untuk itu bursa yang akan berdiri nanti diharapkan punya kapasitas yang bagus untuk mewadahi kepentingan seluruh pengguna dan stakeholder sekaligus menangkap perkembangan dunia crypto sendiri.

Di Indonesia crypto masih dianggap sebagai komoditi dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. 

Pasalnya Indonesia hanya mengenai rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran. 

Meski demikian, pelaku usaha mengapresiasi langkah cepat Kemendag khususnya Bappebti yang bergerak cepat merespon tuntutan pendirian bursa.

Jerry mengatakan bahwa aturan komoditas crypto harus dibuat dengan teliti dan melihat konteks yang ada, termasuk karakter dari crypto itu sendiri.

Ini juga tidak lepas dari nilai yang semakin membesar, saat ini bisa mencapai Rp 70 triliun, dan volatilitas yang sangat besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini