4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkannya
Panduan Mencairkan di BRI
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, menyampaikan Bank BRI menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI.
Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer, serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
Masyarakat diimbau untuk datang ke kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.
“Apabila terdapat antrean panjang di kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang.” ujarnya, dikutip dari laman bri.co.id.
Masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya bisa segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Pencairan dapat dilakukan melalui seluruh unit kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis.
Baca juga: Ini Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Patuhi Prokes saat Cairkan di Bank, Simak Dokumen yang Dibawa
Dokumen Pencairan
Penerima BPUM bisa datang mengambil bantuan dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli.
Adapun kelengkapan dokumen pencairan lainnya yakni:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Surat Pernyataan dan Kuasa