Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum melakukan perubahaan persyaratan perjalanan menggunakan moda kereta api (KA), terkait terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, untuk penjualan tiket, KAI masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 27 Tahun 2021 dan masih menunggu aturan lebih detail untuk transportasi KA.
Joni juga menjelaskan, penjualan tiket masih dilakukan hingga 5 Mei 2021 tetapi untuk tanggal 6 Mei 2021 hingga seterusnya belum ada penjualan tiket KA jarak jauh.
"Penjualan tiket KA jarak jauh yang terjual untuk periode 22 April sampai 5 Mei masih sekitar 20 persen sampai 30 persen dari jumlah tiket yang disediakan," ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Pengetatan Mudik Nggak Berlaku untuk Perjalanan Dinas hingga Persalinan
Ia juga menambahkan bahwa saat ini belum terlihat adanya lonjakan penumpang KA yang terjadi di stasiun dan masih terpantau stabil.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum SE No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer, Hujan Abu Terjadi di Cepogo
Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan
Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 16 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.
Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang didapatkan Tribunnews pada Kamis (22/4/2021), tujuan adanya addendum SE ini sebagai upaya dalam mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.
Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.
Menurut Pemerintah, munculnya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, karena adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.
Selain itu pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.
Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.