Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat, sejak 6-17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik ini diperketat dengan keluarnya Addendum SE pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
Ketua Organda atau Organisasi Angkutan Darat, Adrianto Djokosoetono mengusulkan agar angkutan umum tetap diperbolehkan beroperasi.
"Ini karena pertama angkutan umum ini berangkat dari titik pemberangkatan tertentu yang bisa dikontrol pemberangkatannya, jumlahnya, kapasitasnya, penerapan prokesnya, pengerasan Covid-nya itu bisa dilakukan di area tertentu sebelum diberangkatkan, sehingga menambah level kepercayaan diri bahwa sudah melakukan proses," tutur Adrianto dikutip Tribunnews dari tayangan Mata Najwa, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Cegah Lonjakan Penumpang Mudik, Bos Garuda: Jumlah Penumpang Kita Monitor
Yang kedua, yang menggunakan angkutan umum merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Jadi mohon maaf juga, kalau angkutan umum dilarang mereka akan mencari jalan seperti yang terjadi tahun lalu. Angkutan liar marak, mereka menggunakan angkutan apapun yang ada yang justru tidak menerapkan Prokes yang ditentukan pemerintah," jelasnya.
Organda percaya dan mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, karena hadir untuk memastikan pengecekan di titik-titik tertentu.
"Yang kami sangat khawatirkan, angkutan umum yang selama setahun lalu sudah sakit, jangan sampai jadi mati suri dan dilarang lagi atau ada PSBB lagi. Ini kan istilahnya sakit dan dicabut pula oksigennya. Kesempatan kita untuk bangkit setelah ini juga perlu mendapat perhatian jika kebijakan ini tidak bisa diubah lagi," imbuhnya.