Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR berupaya menuntaskan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, agar bauran energi terbarukan sebesar 23 persen bisa tercapai pada 2025.
"Kalau ditanya tentang dinamikanya, ini memang tidak semenarik Undang-Undang Minerba. Jadi tidak menariknya apa? Saya merasa, banyak kelompok kepentingan kalau bisa Undang-Undang Energi Baru Terbarukan jangan muncul duluan," papar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto secara virtual, Selasa (27/4/2021).
Namun, Sugeng tidak menyebut pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hadirnya UU Energi Baru Terbarukan ke depannya.
Baca juga: IESR: Penerapan Energi Terbarukan Bisa Ciptakan 3,2 Juta Pekerjaan Baru
Ia menyebut, penyusunan undang-undang tersebut sampai saat ini sudah masuk draf ketiga, dan akan dilanjutkan pembahasannya setelah DPR selesai menjalani masa reses.
"Secara terus menerus kami terima masukan dari stakeholder, kami harapkan dengan energi baru terbarukan akan mempertegas komitmen kita, memberikan kepastian bagi perkembangan energi baru terbarukan," kata Sugeng.
"Komisi VII sangat mendorong semua pihak, energi baru terbarukan bukan lagi pilihan tapi sebuah keharusan," sambung Sugeng.
Rancangan UU Energi Baru Terbarukan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, di mana ditargetkan akan ranpung pada Oktober 2021.
Pemerintah sendiri menargerkan bauran EBT mencapai 23 persen pada 2025, di mana pada 2020 masih sangat rendah yakni 11 persen.