Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Otobus Rosalia Indah secara mengejutkan mengumumkan tetap akan menjalankan armada busnya mengangkut penumpang ke luar kota selama masa periode larangan mudik Lebaran 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Karenanya, PO bus yang bermarkas di Karanganyar, Jawa Tengah, ini tetap menjual tiket perjalanan selama periode pelarangan mudik tersebut.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah resmi mengeluarkan aturan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Meski tetap menjual tiket, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang sesuai Addendum Satgas Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021 kemarin.
Kewajiban menerapkan protokol kesehatan juga harus dilakukan selama perjalanan.
"Selalu patuhi Protokol Kesehatan dimanapun berada selama masa pandemi Covid-19 dengan menggerakkan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), tak lupa untuk selalu menjaga kebersihan sekitar dan sedia hand sanitizer saat berpergian," lanjut pengumuman yang disertai informasi berupa poster itu.
Baca juga: Tarif Lebaran Bus Double Decker PO Gunung Harta ke Malang Tembus Rp 1,5 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
"Pemesanan tiket perjalanan, kunjungi website resmi kami di www.rosalia-indah.co.id atau unduh aplikasi Rosalia Indah Transport di Google Play/App Store dan kunjungi Agen Penjualan Tiket terdekat di wilayah Anda. Informasi lebih lanjut, kirimkan pertanyaan Anda kepada Customer Service kami melalui Direct Message atau hubungi nomor 0271-825173," tambah informasi itu.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan
Direktur Utama Rosalia Indah, F.X. Adimas Rosdian menyatakan akan menyesuaikan kebijakan yang akan diterapkan dengan menambahkan aturan dan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan bus Rosalia Indah.
Baca juga: Tarif Tiket Lebaran Bus Double Decker PO Murni Jaya ke Jogja Tembus Rp 500 Ribu
“Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan-pembatasan yang sudah disebutkan secara terperinci melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 tersebut, Rosalia Indah akan berpartisipasi aktif dengan menerapkan kebijakan baru selama periode tersebut”, kata Adimas dikutip dari keterangan pada web resmi Rosalia Indah Transport.
Syarat dan aturan yang ditetapkan bersifat wajib dan akan disosialisasikan terhadap penumpang bus Rosalia Indah melalui media sosial, aplikasi, website, dan agen Rosalia Indah.
“Kami juga sangat berharap kepada masyarakat, agar dapat bergerak bersama untuk berpartisipasi aktif menciptakan perjalanan yang sehat, aman, dan nyaman bersama armada Rosalia Indah," tambah Adimas.
Baca juga: Kisah PO NPM, Perusahaan Otobus Tertua di Sumatera Barat, Beroperasi Sejak Zaman Penjajah Belanda
Calon penumpang wajib mempersiapkan syarat dan dokumen kelengkapan yang telah ditetapkan sebelum keberangkatan.
Aturan dan syarat yang ditetapkan oleh Rosalia Indah antara lain: