Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bagi-bagi THR untuk seluruh PNS di pusat dan daerah tersebut untuk mendorong konsumsi di kelas menengah.
Baca juga: Presiden Jokowi: THR Bagi PNS serta TNI-Polri Dibayarkan Mulai H-10 Idul Fitri
"Kebijakan pemerintah dalam memberikan THR tersebut diharapkan akan menjadi salah satu faktor untuk mendorong konsumsi masyarakat. Terutama di kelas menengah, sehingga juga dapat membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi kita," ujarnya dalam sesi keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021
Penyaluran THR yang sudah ditampung di dalam APBN tahun anggaran 2021 ini dilakukan muulai periode H minus 10 sampai H minus 5 sebelum Idul Fitri.
Anggaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah sebesar 1 bulan dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Rp 7 triliun untuk PNS daerah.
Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan anggaran sebesar Rp 14,8 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.
"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," pungkas Sri Mulyani.