Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon penumpang pesawat yang telah melakukan pembelian tiket pada tanggal periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, dapat melakukan refund, rerouting dan reschedule.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket atau refund 100 persen kepada penumpang.
"Kami menjamin, badan usaha angkutan udara atau maskapai mengembalikan refund tiket 100 persen tanpa adanya biaya yang dipotong untuk calon penumpang yang terlanjur membeli tiket penerbangan pada tanggal periode larangan mudik," ujar Novie dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup Selama Periode Larangan Mudik
Selain itu Ia juga mengungkapkan, maskapai juga dapat mengembalikan biaya tiket pesawat dengan cara melakukan reschedule jadwal penerbangan dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan.
"Kemudian, dalam pengembalian biaya tiket ini juga maskapai dapat memilih opsi rerouting atau perubahan rute penerbangan bagi untuk calon penumpangnya," kata Novie.
Baca juga: Ikuti Arahan Presiden dan Mendagri, Daerah Buat Aturan Larangan Mudik
Novie juga mengimbau, kepada calon penumpang apabila ada badan usaha angkutan udara yang tidak melakukan pengembalian biaya tiket dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau kantor otoritas bandara untuk ditindaklanjuti.
Operasional Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga Dihentikan Selama Periode Larangan Mudik
Sebelumnya Novie Riyanto menyebutkan, pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.
"Pelarangan ini, bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga. Tetapi, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain. Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik
"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.
Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.
Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran
"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.
Novie juga menjelaskan, untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Kemudian untuk sanksi, badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Novie.