News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya: 25 Persen Pemegang Polis Ritel Tidak Teridentifikasi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko meninggalkan Gedung KPK usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Pertemuan tersebut membahas dana pensiunan pegawai KPK yang tertahan di Jiwasraya dengan nilai polis mencapai Rp 20 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya yang juga Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, terdapat sisa sekitar 25 persen pemegang polis ritel yang belum mengikuti program restrukturisasi. 

Hexana menjelaskan, bukan karena pemegang polis menolak skema restrukturisasi melainkan saat ini, melainkan 25 persen pemegang polis tersebut tidak teridentifikasi.

Sehingga, Tim Percepatan Restrukturisasi sulit untuk menggapai pemegang polis tersebut.

Dalam catatannya, saat ini capaian program restrukturisasi untuk pemegang polis ritel mencapai 75,8 persen atau setara dengan 134.972 pemegang polis. 

“Ini merupakan polis polis kecil yang sebenarnya tidak terlalu clean datanya.

Baca juga: AAJI Apresiasi Upaya Pengembalian Dana Para Pemegang Polis Jiwasraya

Kami sudah pakai komunikasi surat, teleponnya tidak ada. Alamat rumah sudah berubah. Ini sebenarnya unidentify,” jelas Hexana dalam Webinar IFG Progress, Rabu (28/4/2021).  

Ia melanjutkan, apabila sampai batas akhir pemegang polis tersebut memang belum juga teridentifikasi, maka senjata terakhir Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya adalah melakukan pengumuman secara publik. 

Selain pemegang polis ritel, progres pencapaian program restrukturisasi pemegang polis lainnya terus mengalami peningkatan. 

Untuk pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93 persen atau 16.223 polis.

Baca juga: Amnesty International: Polisi Harus Usut Dugaan Pelanggaran SOP Atas Penangkapan Munarman

Sementara itu, pemegang polis Korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai  82,8 persen atau 1.774 polis. 

Hexana menekankan, bahwa program restrukturisasi bukanlah paksaan, melainkan sebuah tawaran kepada pemegang polis. 

Pada dasarnya, restrukturisasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya, untuk mengembalikan dana nasabah.

“Dengan kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, apa yang diharapkan? ada opsi likuidasi, kemungkinan jika itu diambil semua tidak akan happy," ucap Hexana.

"Dan pemerintah bersama manajemen baru Jiwasraya mencari inisiatif dan solusi yang lebih baik yakni restrukturisasi,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini