News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Tarif Baru Tol Sedyatmo dan Tol Ngawi - Kertosono Mulai 29 April 2021

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gerbang tol Kamal di ruas jalan tol Sedyatmo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tol Sedyatmo akses ke Bandara Soekarno-Hatta dan Tol Ngawi-Kertosono resmi mengalami penyesuaian tarif pada Kamis (29/4/2021) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 261/KPTS/M/2021 Tanggal 3 Maret 2021.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menerangkan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 3,38 persen," papar Heru, Kamis (29/4/2021).

Gate pembayaran di di ruas jalan tol Sedyatmo. (HANDOUT)

Tarif baru

Penyesuaian tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta masing-masing mengalami kenaikan Rp 500, yaitu:

- Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500),
- Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000),
- Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000),
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000), dan
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

Sedangkan Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 untuk semua jenis kendaraan Golongan I-V.

"Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono mengalami penyesuaian tarif dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 menjadi Rp 91.000, atau naik sebesar Rp 3.000," jelas PT Jasamarga Trans-jawa Tollroad lewat akun resmi Instagramnya.

Baca juga: Tarif Tol Sedyatmo dan Tol Ngawi-Kertosono Resmi Naik Hari Ini

Penuhi pelayanan

Heru juga menegaskan, Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang dipersyaratkan.

Jasa Marga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. (tribunnetwork/nas/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini