News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Stiker Khusus Terpasang di Kaca, PO Haryanto Siap Antar Penumpang Non Mudik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional PO Haryanto Rian Mahendra, menyaksikan pemasangan stiker khusus perjalanan dari Kemenhub pada salah satu armada PO Haryanto di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Otobus (PO) Haryanto mendapat jatah stiker khusus dari Kemenhub untuk layanan AKAP non mudik pada 6-17 Mei.

Bus yang melayani rute ke sejumlah kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, termasuk Madura ini tetap beroperasi saat pelarangan mudik Idul Fitri 2021.

PO Haryanto menjadi salah satu dari sejumlah operator bus AKAP yang ikut mengajukan permohonan stiker khusus agar tetap bisa beroperasi saat penyekatan mudik.

Dengan stiker itu, PO Haryanto resmi terdaftar sebagai angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang mendapat izin khusus untuk mengangkut penumpang non mudik.

"Kami dapat jatah 20 Persen dari total armada bus yang tersedia," kata Direktur Operasional PO Haryanto, Rian Mahendra saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan

"Untuk izinnya akan aktif saat beroperasi yang berlaku mulai besok," jelasnya.

Sementara itu, untuk rute yang dilayani PO Haryanto adalah pulau jawa. Hal itu berdasarkan SK Trayek yang dimiliki PO Haryanto oleh Kemenhub.

Baca juga: Tarif Lebaran Bus Double Decker PO Gunung Harta ke Malang Tembus Rp 1,5 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

"Pulau jawa saja sesuai sk trayek yg kami miliki," imbuhnya.

Mengenai terminal yang melayani keberangkatan khusus ini, PO Haryanto akan memberangkatkan busnya dari satu terminal.

Baca juga: Tarif Tiket Lebaran Bus Double Decker PO Murni Jaya ke Jogja Tembus Rp 500 Ribu

"Secara formal hanya dari Pulogebang, sesuai pemasangan stiker kemarin," tandasnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebelumnya menerbitkan stiker khusus untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Nantinya, bus ini akan mengangkut penumpang dengan kriteria khusus seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik.

Pelaku perjalanan atau calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. Selain itu, penumpang juga diharuskan melampirkan hasil negatif Covid-19 dari RT-Antigen, PCR atau Genose C19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini