Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) membuka posko pengendalian transportasi udara selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah, di seluruh bandara yang dikelolanya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyebutkan, posko yang berada di 19 bandara milik Angkasa Pura II ini menjalankan fungsi untuk memeriksa dokumen atau surat keterangan para pelaku perjalanan angkutan udara.
"Posko ini akan melakukan monitoring dan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi para masyarakat yang menggunakan angkutan udara dengan kategori yang dikecualikan pada periode larangan mudik lebaran," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Bandara Halim Tak Kecualikan Persyaratan Bagi Pejabat Yang Gunakan Pesawat Carter: Surat Dinas Wajib
Awaluddin juga mengatakan, fungsi dari posko ini tentunya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan juga kelengkapan surat perjalanan para calon penumpang terpenuhi pada periode larangan mudik.
"Posko ini merupakan gabungan dari seluruh stakeholder yaitu Satgas Udara Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, Imigrasi serta Bea dan Cukai," ucap Awaluddin.
Selain itu Awaluddin juga menjelaskan bahwa akses CCTV dan flight Information Display System yang ada di posko ini terhubung dengan langsung dengan posko milik Kementerian Perhubungan, sehingga memperkuat pengawasan yang akan dilakukan regulator.
Baca juga: Imigrasi: 85 WN Asal China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Sebagai informasi, para pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara pada pada periode larangan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintah, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II.
2. Bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.
3. Bagi pekerja sektor informasi harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik kepala desa atau lurah.
4. Bagi masyarakat umum non pekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik kepala daerah setempat.