News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLIK eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM di BRI-BNI, Cair Sebelum Lebaran

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. BLT UMKM cair sebelum Lebaran.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah yang berpotensi mendapat BLT UMKM.

Pasalnya, BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta akan kembali dicairkan jelang Lebaran 2021.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta sebelum Lebaran diharapkan bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat.

Setelah cair, kata Eddy, masyarakat diharapkan untuk segera mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut.

Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM di BRI atau BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Baca juga: Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," kata Eddy dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

Untuk mengecek apakah masuk sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Pengecekan dapat dilakukan di laman yang sudah disediakan bank penyalur yaitu BNI dan BRI.

Ada dua link untuk cek penerima BLT UMKM, yaitu eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI dan banpresbpum.id untuk nasabah BNI.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BNI:

Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

- Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini.

- Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pilih cari

- Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Maaf, data tidak ditemukan

Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Tunggu SMS Notifikasi

Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.

Sayangnya, beberapa masyarakat mengaku tidak menerima SMS notifikasi, padahal terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Hal ini ditanyakan seorang warganet lewat akun Instagram resmi @kemenkopukm.

Akun bernama @yogadwiantara_ itu menanyakan alasan mengapa tak mendapatkan SMS pemberitahuan, padahal sudah dinyatakan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

"Izin bertanya kak, di eform bri tertera sudah terdaftar bpum, tetapi belum menerima sms seperti tahun lalu, apakah itu sudah bisa dicairkan yaa? Terima kasih," tulis akun Instagram @yogadwiantara_.

Pertanyaan tersebut ditanggapi langsung oleh admin @kemenkopukm.

"@yogadwiantara_ halo sobat dapat segera konfirmasi ke pihak bank terkait ya," tulis akun Instagram @kemenkopukm.

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bila sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Lantas, bagaimana cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lewat aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara di wilayah lain, masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Whiesa/Nuryanti)

Berita lainnya terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini