TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai akan menggelar ‘karpet merah’ untuk komoditas cryptocurrency atau mata uang kripto demi menggaet investor skala besar alias kakap.
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, Bappepti menyasar investor kakap yang juga terbiasa berspekulasi dengan asetnya.
"Bappebti menargetkan investor tertentu yang punya dana besar dan terbiasa spekulasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko
Karena itu, Budi tidak menyarankan investor ritel dengan modal tidak besar mengambil risiko untuk ikut menaruh uangnya di kripto.
"Lebih besar risikonya untuk investor awam, pemula, dan bermodal terbatas," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan edukasi ke publik dan juga pengumuman jika ada korban merugi dari main kripto.
"Dari OJK, diharapkan investor tahu siapa yang bisa diminta tanggung jawab. Namun, mestinya risiko itu ditanggung sendiri," tandas Budi.
Baca juga: Milenial Mau Punya Rumah? Catat Cara Ajukan BSI Griya SiMuda
Waspadai perdagangan aset kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying-nya.
"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: OJK Tak Mentolerir Debt Collector yang Langgar Hukum, Pastikan Perusahaan Pembiayaan Kena Sanksi
Menurut OJK, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai hingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun.
Karena itu, masyarakat dinilai harus memahami sejak awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Bappebti sebagai pengawas
Sementara, pengawasan dan pengaturan kripto sendiri bukan ada di ranah OJK, melainkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Bappepti Kementerian Perdagangan," tulis OJK.
Aset kripto
Dipaparkan, saat ini perdagangan kripto memang sedang sedang naik daun.
Lalu, apa itu aset kripto sebenarnya?
Merujuk pada Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset.
Baca juga: Dasarnya Beda dengan Perdagangan Berjangka, Bursa Kripto Dipertanyakan
"Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain."
Maka, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia @bank_indonesia sebagai otoritas pembayaran.
"OJK dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," tandas OJK dalam keterangannya tersebut. (Tribun Network/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)