News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Ancam Jatuhkan Sanksi ke Leasing yang Debt Collector-nya Tarik Paksa Kendaraan Nasabah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendry Lettemu, koordinator para debt collector saat menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi yang menjadi korban aksi kekerasan anak buahnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan. 

Dia mengatakan, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan yang punya debt collector tidak tertib dalam bertugas. 

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021). 

Tarik Paksa

Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam. 

"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," tandasnya.

Baca juga: Bamsoet Minta Polisi Tak Hanya Tindak Aksi Premanisme Debt Collector, Tapi Juga Leasing-nya 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (Tribun Network/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini