News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Tak Cari Jalan Pintas Kejar Target Penerimaan Pajak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anis Byarwati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati tidak setuju dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah tertekannya ekonomi masyarakat. 

"Terus terang saya bingung melihat kebijakan pemerintah ini, ketika ekonomi sedang berjuang tertatih-tatih untuk bangkit dan pulih, kok malah dihantam dengan rencana menaikkan PPN," kata Anis, Rabu (12/5/2021).

Anis menyebut, menaikkan tarif PPN saat kondisi daya beli masyarakat melemah akibat pandemi dan krisis ekonomi, bukanlah merupakan kebijakan yang tepat. 

Apalagi, kata Anis, dampak kontraksi dari kenaikan PPN bisa ke segala lapisan masyarakat, yang akhirnya menghantam daya beli masyarakat dan membahayakan industri retail.

Baca juga: Ekonomi Lesu, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 15 persen

"Pemerintah jangan mencari jalan pintas untuk memenuhi target pajak. Jangan sampai pemerintah kembali mencederai rasa keadilan," kata Anis. 

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif PPN Dapat Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu mengusulkan pemerintah untuk menarik pajak atas kekayaan jenis tertentu atau warisan dengan nilai minimal tertentu.

Baca juga: Ketua DPD RI Harap Rencana Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Usai Pandemi

"Saran saya, daripada menaikan tarif PPN yang sudah pasti akan semakin menyengsarakan masyarakat bawah, sebaiknya pemerintah menarik pajak dari harta atau warisan orang-orang kaya (wealth tax) di Indonesia. Pajak warisan sepertinya cukup prospektif unuk menambah setoran pajak," ucap politikus PKS itu. 

Ia mengusulkan pemerintah lebih baik menurunkan PPN dari 10 persen menjadi 5 persen, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

"Jangan menambah beban masyarakat yang sedang susah dengan kenaikan PPN. PPN konteksnya pajak yang paling dekat dengan masyarakat. Beli minum, beli baju, belanja di supermarket atau restoran, semua ada PPN-nya dan itu semua dibebankan oleh penjual kepada konsumen akhir," papar Anis.

Seperti diketahui, kini muncul wacana dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikan pajak PPN dari 10 persen menjadi 15 persen.

Kenaikan perpajakan itu atas dasar undang-undang nomor 42 tahun 2009 yang mengatur dan mebahas perpajakan paling rendah yaitu 5 persen hingga 15 persen.

Kenaikan PPN dilakukan untuk reformasi perpajakan dalam mendorong konsolidasi dan keberlanjutan fiskal Indonesia khususnya pada 2022.

Alasan kenaikan PPN juga untuk memaksimalkan pendapatan negara khususnya mulai tahun depan.

Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini