News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trafik Penumpang di Bandara AP I Turun 92,1 Persen Dibandingkan April 2021

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pesawat terbang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat jumlah penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelolanya pada periode 6-10 Mei 2021 turun signifikan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, rata-rata penumpang 6-10 Mei 2021 di 15 bandara hanya sebesar 6.889 orang.

"Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 92,1 persen, jika dibandingkan dengan trafik penumpang pada April 2021 yang mencapai 87.872 orang," kata Faik dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Faik juga merinci, pada periode 6 Mei 2021 jumlah penumpang mencapai 6.853 orang, 7 Mei 2021 terdapat 6.777 orang, 8 Mei 2021 terdapat 5.971 orang dan pada 9 Mei 2021 mencapai 9.142 orang.

Faik juga mengungkapkan, penurunan trafik penumpang yang terjadi di 15 bandara Angkasa Pura I ini karena adanya larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menurun Drastis Saat Masa Larangan Mudik Berlaku

"Meski begitu, kami tentunya sangat mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia," ucap Faik.

Angkasa Pura I juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik.

Baca juga: Kurangi Risiko Rugi karena Sepi Penumpang, Maskapai Penerbangan Genjot Layanan Kargo

"Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," kata Faik.

Kemudian Ia juga memastikan, bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini