News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Larangan Mudik, Rest Area Bogor Sepi Pengunjung

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rest area Bogor Tol Jagorawi KM 38, Kamis (13/5/2021).  

"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:

- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.

"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini