News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom Sarankan Evaluasi Insentif Perpajakan, Bukan Menaikkan PPN

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap insentif perpajakan, bukan malah wacana naikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bhima mencontohkan, insentif perpajakan yang kurang pas seperti pemberian relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk perusahaan.

"Strateginya adalah mengevaluasi semua insentif perpajakan seperti penurunan tarif PPH Badan untuk korporasi yang dianggap menggerus rasio pajak," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (18/5/2021).

Kemudian, dia menyarankan, pemerintah juga bisa melakukan evaluasi terhadap relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnB) untuk mobil sampai 2.500 cc.

"Jelas banyak kebijakan pajak salah alamat. PPnBM kan pajak untuk kendalikan barang mewah, justru pemerintah berpihak pada kelas menengah atas, kok sekarang mau naikkan tarif PPN kan tidak sinkron," kata Bhima.

Baca juga: Ekonom INDEF: Impor Pangan Makin Parah Sejak Krisis 1998

Menurutnya, tercatat satu di antara sebabĀ  belanja pajak naik hingga Rp 228 triliun di 2020 karena pemerintah hobi bagi bagi stimulus pajak ke objek yang salah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Cari Jalan Pintas Kejar Target Penerimaan Pajak

"Jangan sampai pemerintah mau cari pendapatan pajak, tapi lupa kalau hadiah pajak buat konglomerat tidak dipangkas. Artinya, kebijakan pajak pemerintah Indonesia justru suburkan ketimpangan di tengah pandemi Covid-19," pungkas Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini