News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Finalisasi 2 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Apa Saja Isinya?

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikan tangkapan nelayan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Zaini menegaskan peraturan perundang-undangan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan menteri kelautan dan perikanan kini tengah difinalisasi.

Dia mengatakan ada dua peraturan turuanan yang disiapkan. Yakni, Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2021.

"Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan dalam mengoptimalkan sektor perikanan tangkap,” kata Zaini kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

“Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik," jelasnya

Baca juga: BUMN Perikanan Ini Peroleh Order 150 Ton Ikan Kembung ke Thailand

Dia berpesan kepada seluruh jajarannya baik di pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan target yang telah ditentukan. 

Baca juga: Menteri Trenggono Ingatkan Pelaku Usaha Perikanan Disiplin Bayar Cicilan Modal Usaha

Utamanya dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diantaranya meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan. 

"Kemarin, Pak Menteri telah memberikan arahan saat halal bi halal lingkup KKP agar sub sektor perikanan tangkap dapat terus digenjot untuk mendukung perekonomian nasional. Peningkatan PNBP ini nantinya akan menyentuh masyarakat luas, sehingga kita harus bersiap menghadapi tantangan ke depannya," ungkapnya.

Salah satu upaya yang diwacanakan dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pasca produksi. 

Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.

"Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi," ujarnya.

Dengan adanya mekanisme PNBP pasca produksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya. Selain itu keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.

Zaini juga menyoroti isu kapal perikanan asing yang kembali bergaung belakangan ini. Dia menekankan tidak ada izin penangkapan ikan kapal asing di perairan Indonesia dan sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

"Kita pastikan, jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkapan ikan di WPPNRI. Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum," tegasnya. Saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini