Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan masih melakukan pembahasan ihwal wacana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rencana kenaikan PPN ini menjadi bagian dalam RUU perubahan ke-5 atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan Tatacara Perpajakan Secara Global.
"Apa yang akan diatur di dalam Undang-undang tersebut itu memang di dalamnya ada Undang-undang pajak penghasilan. Termasuk, terkait dengan tarif PPH orang per orang dan pribadi," ujarnya saat acara halal bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Kadin: Pengusaha Usul Ada Tax Amnesty Jilid II
Kemudian, ada pembahasan terkait pengurangan tarif PPH untuk badan, PPN barang jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah.
Baca juga: Ekonom Sarankan Evaluasi Insentif Perpajakan, Bukan Menaikkan PPN
"Lalu, terkait dengan Undang-undang Cukai dan juga di dalamnya ada terkait dengan carbon tax ataupun pajak karbon. Selain itu, di dalamnya juga ada yang terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty jilid II)" kata Airlangga.
Baca juga: Waka DPD RI Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Harus Berkaca Pada Jilid I
Dia menambahkan, pembahasan terkait semua wacana di atas akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi, ada beberapa hal yang akan di bahas. Tentu ini hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR," pungkasnya.