News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Korban Kecelakan Pesawat Sriwijaya SJ 182 Tuntut Boeing di Amerika Serikat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers tanggapan Hermann Law Group terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400 dan juga 500 Series yang menyatakan pesawat tersebut dalam kondisi tidak aman.

Peringatan dari FAA ini, berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Hermann Law Group melayangkan gugatan kepada produsen pesawat Boeing ata nama 16 keluarga korban yang tewas saat pesawat Sriwijaya Air jatuh di Laut Jawa.

Salah satu pengacara Hermann Law Group Mark Lindquist mengatakan, ada dua hal menjadi sorotan pihaknya terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang menggunakan pesawat Boeing.

"Pertama Boeing yang menjadi produsen pesawat, memiliki kewajiban berkelanjutan dan menginstruksikan penerbangan tentan bahaya yang diketahui," kata Mark di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Black Box Sriwijaya Air SJ182 Tertimbun Lumpur 1 Meter, Disedot Kapal Penghisap Lumpur

Kemudian Mark juga menilai, Boeing sudah gagal memberikan instruksi kepada maskapai yang menggunakan pesawat mereka karena ada kondisi tidak aman yang terkait komputer auto throttle pada pesawat Boeing.

Baca juga: Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Seharusnya Jadi Momentum Perbaiki Tata Kelola Transportasi Udara

"Kedua terkait keamanan bagi dunia penerbangan, FAA pada tahun 2000 telah memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat selama lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lain," ujar Mark.

Mark mengungkapkan, Boeing sebetulnya mengetahui hal tersebut tetapi telah gagal menginstruksikan kepada para maskapai terkait hal tersebut.

"Saat ini kita tahu, ribuan pesawat banyak yang terparkir karena tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut seharusnya diinstruksikan oleh produsen pesawat mengenai kondisi pesawat saat terparkir lama," kata Mark.

Mark juga menjelaskan, bahwa pesawat itu sendiri tidak didesain untuk terparkir lama dan tidak digunakan melainkan pesawat dibuat untuk terus beroperasi.

Sebagai informasi, gugatan Herrmann Law Group diajukan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, menyatakan Boeing bersalah.

Gugatan itu menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini