Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Bank Tabungan Negara (BTN), dan Perum Perumnas berkolaborasi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah rakyat.
Melalui kemitraan tersebut, masyarakat bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, rumah telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. BP Tapera bersama Bank BTN dan Perumnas akan segera menyalurkan pembiayaan tabungan perumahan rakyat.
“Pada proyek inisiasi ini, kami menargetkan akan ada 11 ribu unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN," kata Adi dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, selain penyaluran KPR Tapera, BTN siap berkolaborasi dengan BP Tapera untuk mempercepat pemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: PP Properti Bidik Pasar Mahasiswa Lewat Bisnis Apartemen di 5 Kota Ini
KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.
Untuk kelompok penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Baca juga: Adhi Commuter Properti dan Perum PPD Garap Kawasan TOD di Ciputat Senilai Rp 2 Triliun
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Baca juga: Berinvestasi di Apartemen, Pemula Sebaiknya Pahami Hal-hal Ini
"Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta sampai Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun," papar Haru.
Untuk dapat mengakses KPR Tapera, masyarakat wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan Tapera seperti peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.