Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lalu lintas menuju Puncak Bogor pada Sabtu (22/5/2021), terpantau padat dan didominasi oleh kendaraan roda empat berpelat B.
Menurut pantauan Tribunnews, terlihat sejumlah kendaraan roda empat memadati jalan menuju Puncak Bogor.
Penumpukan kendaraan ini akibat jalan menuju Puncak Bogor ditutup sementara.
Kemacetan yang diakibatkan dari kendaraan yang terhenti akibat adanya penutupan jalan ini, mencapai 3 kilometer dan hampir dari Gerbang Tol Ciawi.
Ramainya pengendara roda empat menuju Puncak Bogor, kemungkinan disebabkan telah berakhirnya larangan mudik Lebaran dan sudah tidak ada penyekatan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 21-23 Mei 2021
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.