Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) menyatakan kepuasan mereka terhadap proses pembayaran yang dilakukan manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI).
Manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027.
Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021 namun proses itu dipercepat ke Desember 2020.
Baca juga: Bambang Sulistyo Komisaris Tech Hasil RUPSLB IndoSterling Technomedia
Ambarwati, kreditur asal Bandung mendukung upaya manajemen Indosterling menangani kesapakatan yang telah ditempuh. Dia mengaku sangat senang dibayar lebih awal dari yang dijanjikan.
Komitmen ini membuat para kreditur menilai manajemen Indosterling selaku pihak yang menjual produk keuangan akan bersifat profesional.
Menurut Djunaedi, kreditur asal Surabaya, sejak Desember 2020 pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan yang sangat membantu biaya hidup bulanan keluarganya sehingga tindakan manajemen IOI sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU.
“Menurut saya, tindakan manajemen IOI dalam memenuhi kesepakatan pembayaran kewajiban sudah sesuai kesepakatan PKPU. Bahkan maju! Tidak perlu pidana lah. Yang penting IOI lancar bayar kreditur,” sebutnya.
Baca juga: Bisnis Masih Lancar, Status PKPU Bata Dicabut
Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran perbulan dari IOI selama 6 bulan. Dimana dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.
“Pembayaran yang dilakukan cukup membantu biaya pengobatan anak saya. Juga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran kemarin. Saya harap manajemen IOI terus membayar dengan lancar, hingga pelunasan nanti,” harapnya.
Menurut Ifan Prajogo, kreditur asal Surabaya mengaku sangat optimistis manajemen IOI bisa menyelesaikan sampai akhir sesuai kesepakatan PKPU.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU.
Dia mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
Baca juga: Aswin Yanuar Sukses Menjadi Arsitek dan Bisnis Rumah Mewah Setelah Tinggalkan Dunia Hiburan
“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah," ujar Drasy.
"Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.
Para kreditur meminta penyidik Mabes Polri menghentikan proses pidana yang masih berjalan.
Sebelumnya ratusan kreditur dari sejumlah kota diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk HYPN yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Aksi ini adalah lanjutan tindakan mandiri kreditur setelah sebelumnya mengirimkan bunga papan berisi harapan agar Polri memperhatikan kepentingan kreditur.
Perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri untuk bertemu penyidik yang menangani berkas pidana terhadap manajemen IOI.
Sejumlah kreditur dari beberapa kota itu berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH dengan tujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.