Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis penerbangan Arista Atmadjati menyebutkan, kebijakan pensiun dini yang ditawarkan maskapai Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, dipicu demand dari penumpang yang menurun hingga 80 persen.
Menurutnya, problem ini yang menyebabkan maskapai mengalami kerugian dan mengambil kebijakan untuk menawarkan program pensiun dini terhadap karyawannya.
"Selain itu turunnya demand ini juga disebabkan faktor kesehatan, yang membuat masyarakat takut untuk melakukan perjalanan menggunakan angkutan udara," kata Arista saat dihubungi Tribunnews, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Terdampak Pandemi, Garuda Tawarkan Program Pensiun Dini kepada Karyawannya
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan oleh maskapai karena kerugian dalam hal bisnis di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Sebetulnya, maskapai ini sudah dalam kondisi bangkrut karena demand yang turun hingga 80 persen. Tetapi para pemilik pesawat masih memberikan kesempatan dan negosiasi untuk para maskapai agar masih bisa beroperasi," ucap Arista.
Baca juga: Garuda Tawarkan Pensiun Dini dan Pangkas Operasional, Analis: Tak Ada Pilihan Lain di saat Pandemi
Kondisi maskapai penerbangan di Indonesia bahkan Garuda Indonesia, lanjut Arista, dalam kondisi yang sangat sulit. Tetapi karena Garuda Indonesia sudah IPO tentunya mereka harus menjaga agar saham tidak jeblok.
Selain itu Arista juga menjelaskan, saat ini maskapai penerbangan Indonesia hanya mengandalkan penerbangan logistik atau kargo untuk bertahan di tengah kondisi sulit ini.
"Hidupnya sekarang dari logistik saja, karena masih tertolong pengiriman barang dari e-commerce dan menjadi solusi meski tidak bisa menggantikan revenue penerbangan penumpang," kata Arista.
Pensiun Dini Karyawan Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, beberapa waktu lalu dikabarkan menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, penawaran program pensiun dini bagi karyawan ini masih dalam tahap awal. Program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria.
"Dalam menawarkan program ini, kami juga melakukan sortir terhadap karyawan yang memenuhi kriteria tersebut dan persyaratan keikutsertaan program," ucap Irfan dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Irfan mengatakan, penawaran program ini merupakan upaya dalam pemulihan kinerja usahha yang tengah dijalankan perusahaan. Hal ini tentunya untuk membuat perusahaan yang lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era normal baru.
Menurutnya, situasi pandemi yang masih terus berlangsung hingga saat ini mengharuskan Garuda Indonesia melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi karena trafik penerbangan yang menurun.
"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan di tengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun Perusahaan," ucap Irfan.
Garuda Indonesia juga, lanjut Irfan, dalam menawarkan program ini tentunya memastikan bahwa seluruh hak pegawai akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan Perusahaan.
"Melalui program pensiun yang dipercepat tersebut kami berupaya untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang ingin merencanakan masa pensiun sebaik mungkin, khususnya bagi mereka yang memiliki prioritas lain di luar pekerjaan, maupun peluang karir lainnya di luar perusahaan," kata Irfan.
Langkah berat ini, menurut Irfan, harus ditempuh perusahaan. Akan tetapi opsi ini harus ambil untuk bertahan di tengah ketidakpastian situasi pemulihan kinerja industri penerbangan yang belum menunjukan titik terangnya di masa pandemi Covid-19.
Terhantam Covid-19, Sriwijaya Air Tawarkan Opsi Resign Kepada Karyawannya
Maskapai penerbangan Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawan, dengan opsi mengundurkan diri secara sukarela.
Melalui internal memo yang didapatkan Tribunnews pada Senin (24/5/2021), Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat wabah Covid-19.
Dalam surat internal memo tersebut, disebutkan pemberitahuan kebijakan merumahkan karyawan yang tertanggal 25 September 2020 yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.
Kemudian dalam internal memo yang ditanda tersebut juga disebutkan, bahwa pihak Sriwijaya Air akan kembali memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat mulai bertambah.
Internal memo yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond tersebut juga menyebutkan, bagi karyawan sedang dirumahkan baik pegawai maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri pihaknya akan memberikan uang pisah.
Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun atau dibawah enam tahun akan diberikan uang pisah dua bulan gaji, dan karyawan yang masa kerja lebih dari enam tahun akan diberikan uang pisah tiga bulan gaji.
Selain itu Sriwijaya Air juga akan membebaskan biaya penalti kontrak kerja tidak termasuk pinjaman dana perusahaan kepada karyawan, yang menyetujui pengunduran diri tersebut.
Kebijakan merumahkan karyawan ini, mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari perusahaan.
Terkait kebijakan tersebut, pihak Sriwijaya Air yang dihubungi Tribunnews pada Senin (24/5/2021) belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Kami sedang melakukan pembahasan dengan internal perusahaan, dan akan kami akan menginformasikan kembali terkait pengumuman tersebut," kata Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika, Senin (24/5/2021).