Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah melakukan penataan ulang instansi vertikal di bawahnya, di mana 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia dihentikan operasinya.
Sementara itu, DJP melakukan penambahan unit baru sebanyak 18 KPP Madya yang mulai beroperasi pada hari ini.
Satu di antara instansi vertikal DJP yang mengalami perombakan, yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Baca juga: Pandangan Ketua DPD Soal Aplikasi Hiburan Asing Bebas Pajak
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika mengatakan, sebelum reorganisasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan II merupakan satu-satunya kanwil di Jakarta yang belum memiliki KPP Madya.
“Sebelumnya Kanwil DJP Jakarta Selatan II memiliki sembilan KPP Pratama, lalu dua di antaranya dihentikan operasinya. Kemudian dibentuklah dua KPP Madya, yani KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II,” kata Jatnika, Senin (24/5/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno lewat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel
Jatnika mengatakan, Kedua KPP Madya ini ke depan masing-masing melayani sekitar 1.500 Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang pribadi yang masuk ke dalam prominant tax payer.
Dengan adanya KPP Madya, Jatnika berharap wajib pajak bisa lebih terawasi dan lebih patuh.
“Harapan terbesar saya, dengan adanya KPP Madya ini bisa mendorong pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Sementara bagi wajib pajak, adanya KPP Madya ini diharapkan akan lebih memaksimalkan pelayanan,” ucap Jatnika.
Jatnika menyampaikan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan tahun ini sebelum reorganisasi dipatok Rp 38 triliun.
Dari angka itu, sekitar 70 persen di antaranya atau sebanyak Rp 27 triliun menjadi tanggung kedua dua KPP Madya yang baru dibentuk.
KPP Madya Jakarta Selatan II mendapat target sekitar Rp 15 triliun, sementara KPP Madya II Jakarta Selatan II mendapat target Rp 12 triliun.
Target ini dapat mengalami penambahan sehubungan dengan adanya pemindahan wajib pajak, dari KPP Madya lain dan masih menunggu target penerimaan yang ditetapkan dari Ditjen Pajak pascareorganisasi.
Diketahui, penataan organisasi ini menjadi salah satu strategi DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi, sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020.
Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2020 yang sebesar Rp 1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak 2021 perlu tumbuh 14,69 persen (yoy) untuk mencapai target tersebut.
“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.