Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan industri aset kripto terus menjadi sorotan bagi banyak pihak di Indonesia.
Pertumbuhan positif aset kripto saat ini tidak hanya menarik banyak investor untuk bergabung, tetapi juga menjadi perhatian banyak pihak terkait seperti pemerintah, komunitas, asosiasi untuk memastikan ekosistem investasi berjalan secara aman.
Sebagai pedagang aset kripto yang pertama teregulasi Bappebto, Tokocrypto juga mengedepankan keamanan ekosistem aset kripto demi kenyamanan transaksi para investor.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Dogecoin, Mata Uang Kripto yang Bangkit karena Elon Musk
Guna mendukung hal tersebut, Tokocrypto menjalin kolaborasi dengan Indonesia Clearing House (ICH), lembaga kliring resmi untuk pelaporan dan pendaftaran aset kripto yang diperdagangkan ataupun disimpan oleh pedagang aset kripto.
ICH menjalankan fungsi sebagai penjaminan dan penyelesaian transaksi serta sentra manajemen risiko atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sejak 2009.
Di Indonesia, aset kripto sendiri termasuk dalam kategori aset finansial komoditas dan Lembaga kliring ICH sudah menjalankan operasional perdagangan komoditas serta sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.
Baca juga: Mau Investasi Kripto, Simak Istilah yang Harus Ditahui dalam Cryptocurrency
“Kolaborasi dengan ICH ini membuktikan langkah konkrit kami memastikan transaksi aset kripto yang terjadi di Tokocrypto dalam pengawasan lembaga kliring resmi terkait dan sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Sehingga diharapkan bisa memberikan rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan bagi investor untuk bertransaksi di Indonesia,” kata Teguh Kurniawan Harmanda (Manda) selaku COO Tokocrypto, Selasa (25/5/2021).
Melalui kolaborasi ini, Tokocrypto akan melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring ICH, sementara ICH akan menyiapkan sistem elektronik terkait penjaminan dan penyelesaian transaksi pasar fisik aset kripto.
Baca juga: Calon Investor Perlu Pelajari Dulu Karakter Berinvestasi di Cryptocurrency karena Risikonya Tinggi
Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari BAPPEBTI dimana pedagang aset kripto berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.
“Kami menyambut baik inisiatif Tokocrypto untuk membangun ekosistem investasi aset kripto yang lebih aman dan menjadi pedagang aset kripto yang pertama berkolaborasi dengan ICH. Harapannya, integrasi antara Tokocrypto dan ICH ini bisa semakin mendukung pertumbuhan positif industri aset kripto di Indonesia,” ujar Nursalam, Direktur Utama ICH.
Untuk membangun rasa aman dan kepercayaan investor untuk bertransaksi, Tokocrypto juga telah tersertifikasi ISO 27001 terkait sistem manajemen keamanan informasi dan juga ISO 27017 terkait keamanan informasi di komputasi awan.
Hingga saat ini, Tokocrypto telah mencatatkan active trader mencapai 90 ribu per minggu, volume transaksi harian mencapai kurang lebih 60 juta dolar ADdan total mobile apps download lebih dari 500.000 sejak pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020.