News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bingung Memilih Asuransi yang Tepat untuk Mobil Anda? Begini Cara dan Tipsnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa selama Operasi Ketupat tahun 2021 berlangsung, tercatat 1.291 kejadian kecelakaan yang muncul.

Angka ini dikabarkan naik 100 persen dari tahun lalu yang berjumlah 566 kejadian.

Bersamaan dengan itu, data dari statistik transportasi darat yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam rentang waktu dari tahun 2015 hingga 2019, pertumbuhan jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia selalu meningkat 4,87 persen per tahunnya.

Fakta itu mengingatkan kita bahwa risiko kecelakaan tentu tetap ada dan berpotensi dialami oleh pemilik mobil.

Kerap kali disinggung bahwa satu-satunya produk yang bisa digunakan untuk melindungi kita dari risiko finansial yang muncul karena kepemilikan sebuah kendaraan adalah asuransi mobil.

Perencana Keuangan dan Finansial Edukator Lifepal, Aulia Akbar menjelaskan secara garis besar, asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis, total loss only (TLO) dan comprehensive.

Lantas, mana pilihan yang tepat bagi mereka yang aktif berkendara di kota dengan kemacetan tinggi?

Berikut ini saran dari Aulia Akbar terkait memilih asuransi kendaraan yang tepat:

1. Asuransi Comprehensive

Comprehensive atau yang sering disebut dengan istilah all risk akan memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan ringan hingga parah maupun hilang. Premi dari asuransi ini memang cenderung lebih mahal daripada TLO.

Namun, risiko berkendara di kota dengan kemacetan tinggi juga cukup tinggi. Potensi mobil baret-baret atau penyok karena menabrak atau ditabrak tentu cukup besar terutama jika mobil tersebut sering digunakan pemiliknya.

Aulia mengatakan asuransi comprehensive tentu akan menanggung ganti rugi atas risiko-risiko di atas. "Meski demikian, harus ada perluasan jaminan yang harus dipilih jika memang aktif berkendara dan tinggal di kota yang memiliki tingkat kemacetan tinggi," kata Aulia dalam pernyataannya kepada Tribun, Kamis(27/5/2021).

2. Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.

Menurut Aulia tambahan perlindungan ini memang tidak wajib diambil. Namun, tampaknya sangat bermanfaat bila seseorang cukup aktif berkendara setiap harinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini