News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi (kanan) dan Executive Vice President Regional CEO VI Bank Mandiri Sulaeman mendampingi nasabah PT BPR Brata Nusantara yang sedang melakukan pencairan klaim penjaminan simpanan di Bank Mandiri KCP Binacitra, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/01/2021). LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah di BPR Brata Nusantara yang dicabut izin operasinya pada 30 September 2020 berjalan dengan baik. Sampai 25 Januari 2021 ini, LPS telah berhasil melakukan verifikasi dan menyatakan layak bayar terhadap 1.417 rekening nasabah BPR Brata Nusantara dengan total jumlah saldo yang dijamin Rp 7,3 miliar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 25 bps.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.

"Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (28/5/2021).

“Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” sambungnya.

Baca juga: IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Tangani Pandemi Covid-19

Selain itu menurutnya, pada kondisi pemulihan ekonomi pada tahap awal seperti saat ini, dierlukan tetap menjaga momentumnya dengan memberikan stimulus.

Salah satunya adalah melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50 persen.

Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen.

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.

Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali.

Purbaya mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif.

“Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini