TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 25 bps.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang cukup signifikan ditopang kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (28/5/2021).
“Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” sambungnya.
Baca juga: IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Tangani Pandemi Covid-19
Selain itu menurutnya, pada kondisi pemulihan ekonomi pada tahap awal seperti saat ini, dierlukan tetap menjaga momentumnya dengan memberikan stimulus.
Salah satunya adalah melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50 persen.
Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.
Beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali.
Purbaya mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif.
“Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil,” pungkasnya.