News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nusron Desak Mendag via Bappebti Segera Dirikan Bursa Kripto Agar Aturan Main Transaksinya Jelas

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nusron Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mendesak pemerintah segera membuat peraturan yang jelas dan baku mengenai transaksi chripto currency atau aset kripto.

Keberadaan regulasi ini dinilai sangat penting guna melindungi investor dan mengedukasi masyarakat.

"Sebagaimana kita ketahui transaksi kripto sudah menjamur dan banyak devisa lari ke luar negeri. Kalau tidak diatur justru akan semakin jauh dan semakin merugikan investor. Karena itu negara harus segera hadir dan memastikan Bursa Kripto harus segera diwujudkan," kata Nusron Wahid dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Senin (31/5/2021).

Nusron mengungkapkan, kehadiran bursa merupakan sebuah keniscayaan untuk mengatur perdagangan kripto ini.

Menurut mantan Ketua Umum GP Ansor ini, sebenarnya pemerintah melalui Kepala Bappebti sudah membuat Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti No 9 tahun 2019.

Baca juga: Aset YFI Disebut Kripto Pertama yang Tembus Rp 1 Miliar

Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian, kapan aturan itu diimplementasikan.

"Sementara investor terus bertambah dan transaksi terus meningkat. Bahkan sudah ada beberap korban akibat asimetri informasi dalam bisnis ini," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag M Lutfi memastikan pada akhir tahun ini akan segera meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya seperti lembaga kliring dan sebagainya.

"Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap," kata Mendag.

Pemerintah, kata Lutfi, juga konsen dan sadar bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat.

Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam Bursa nanti akan berdampak liar.

Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang sebab Indonesia punya UU Mata Uang.

"Kecuali yang ditransaksikan itu rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi," tegas Mendag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini