TRIBUNNEWS.COM - Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapat bantuan bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
Penerima kemudian mendatangi lembaga penyalur dengan membawa sejumlah dokumen untuk proses pencairan.
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BPUM
Lantas, berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan?
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh pengguna akun Instagram @dodiprayogi86, Senin (31/5/2021).
"Min mau tanya BLT umkm itu cair berapa kali ya kalo yg udah kedaftar?" tulisnya.
Kemenkop UKM lalu menjawab pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya dapat mencairkan bantuan sebanyak satu kali.
"@dodiprayogi86 Hallo sobat, pencairan BPUM 2021 hanya satu kali ya," jawab akun itu.
Baca juga: Zenith Store, UKM Padat Karya yang Siap Mengharumkan Kota Bogor
Penerima BLT UMKM Tak Harus Nasabah BRI atau BNI
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.
Mengingat, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."