News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bertambah Lagi, Menkeu Sri Mulyani Pajaki 8 Perusahaan Digital Ini

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2021.

Baca juga: Menkeu Target Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,8 Persen, Stafsus Wantimpres: Berdoa Sajalah

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (3/6/2021).

Neilmaldrin menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca juga: 97.000 Data PNS Fiktif, Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri dan Menkeu

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris)" pungkas Neilmaldrin.

Adapun 8 pelaku usaha tersebut yakni:

1. TunnelBear LLC

2. Xsolla (USA), Inc.

3. Paddle.com Market Limited

4. Pluralsight, LLC 5. Automattic Inc

6. Woocommerce Inc.

7. Bright Market LLC

8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini