News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Pengurangan Stok BBM Premium, Ketua DPD RI Sambut Positif, Minta Pemerintah Beri Edukasi

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didak SPBU-Anggota Dewan Sidak SPBU-Anggota Komisi II DPRD Kaltim meninjau SPBU jalan A Yani yang kehabisan stok Premium, karena menunggu stok pengisian, Senin (24/5) Sidak di sejumlah SPBU dikota samarinda guna mengecek penambahan BBM Premium, maupun solar sebanyak 240 kiloliter untuk kebutuhan warga.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, penghapusan Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017. 

Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. 

"Indonesia itu jadi satu dari 7 negara yang masih memakai Ron 88. Padahal kesepakatan global melalui Paris Agreement yang merupakan perjanjian negara-negara untuk mengatasi pemasanan global, penggunaan Ron 88 harus dihindari," kata LaNyalla. 

Ilustrasi tak bakal ada lagi premium di tahun 2021. (Kompas.com)

Baca juga: Pengamat Energi: Pemerintah Perlu Terus Dorong Masyarakat Gunakan BBM Berkualitas

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif berencana menghentikan peredaran Premium di Jawa dan Bali.

Arifin menyebut, keberadaan Premium akan dikurangi di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), tetapi di luar pulau Jawa masih tetap dilakukan penyaluran Premium.

"Premium ini memang disebabkan masalah emisi. Sebagai gantinya untuk Jamali masuk Pertalite, karena Pertalite lebih ramah lingkungan," ucap Arifin.

Rencana penghapusan Premium yang beroktan 88 sudah lama digaungkan pemerintah, bahkan awalnya pada 2021 akan diterapkan. Namun, sampai saat ini Premium masih ada di sejumlah SPBU.

Penghapusan Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.

Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Pemerintah diminta tidak menghapus Premium

Pemerintah diminta tidak menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 2022.

"Kami meminta agar Premium ini tidak dihapus di tahun 2022, tetap dijalankan (pendistribusian Premium)," ujar Mulyanto saat rapat dengan Komisi VII saat rapat dengan Menteri ESDM, Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, ke depan pemerintah harus melakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat terkait BBM ramah lingkungan di wilayah Jamali.

Namun, seiring kondisi ekonomi masyarakat tertekan akibat pandemi Covid-19 maka Premium belum perlu dihapus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini