News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPKH Optimstis Bisa Kejar Imbal Hasil Investasi 8 Persen Tahun Depan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Jamaah haji kloter 14 dan kloter 15 dari Kalimantan Utara saat ini masih tertahan di bandar udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Ahad (15/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH tetap optimistis bisa mengejar imbal hasil investasi sebesar 8 persen tahun depan di tengah masih munculnya ancaman pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Optimisme ini disampaikan Benny Wicaksono, Anggota BPKH Bidang Investasi pada Kamis (10/6/2021).

Benny mengakui, saat ini investasi BPKH memang tergerus oleh pandemi. Namun begitu, investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH masih tergolong aman. Ada beberapa instrumen yang dilakukan antara lain, investasi langsung ke emas yang cukup menjanjikan.

“Selain itu, mayoritas investasi dilakukan BPKH juga menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), Sukuk Korporasi, dan Surat Berharga Korporasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, investasi yang paling baik saat ini untuk BPKH memang SBSN. Dan bila diperlukan, BPKH bisa menjual SBSN tersebut dengan harga yang cukup menarik.

Dari hasil investasi tersebut, imbal hasil pun beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen.

Baca juga: Dana Haji Capai Rp 150 Triliun, BPKH: Kami Nyatakan Tetap Aman

“Bila kami ambil rata-rata imbal hasil dari semua instrument tersebut di angka 5 persen,” jelas Benny.

Ia juga meyakini, angka 5 persen dalam investasi bukan angka yang cukup baik. Oleh karena itu BPKH juga memasang strategi lain agar imbal hasil ke depannya terus meningkat.

Baca juga: Haji 2021 Batal, BPKH: Jemaah yang Sudah Melakukan Pelunasan Bakal Mendapat Nilai Manfaat

Hal ini perlu dilakukan dikarenakan BPKH bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Kami harus menyediakan sekitar Rp7-Rp8 triliun dalam satu tahun. Lalu kami juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu kami anggarkan Rp2 triliun untuk jemaah,” terangnya.

Strategi yang dilakukan antara lain, mencari portofolio yang paling aman dengan cara masuk ke sektor riil.

“Kami sudah memitigasi risikonya, sektor yang aman disasar seperti PLN, SMF, Perbankan Syariah di CIMB Niaga, Pegadaian, dan PNM untuk program Mekar dan Ulam,” katanya.

Benny juga bersyukur, melalui UU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan bahwa investasi tertentu BPKH tak perlu dikenakan pajak.

Sukuk misalnya, dulu kami dikenakan pajak 15 persen dan kini menjadi 0 persen. “Dengan begini, kami yakin imbal hasil investasi 8 persen bisa tercapai di tahun depan,” ujarnya.

Belakangan ini dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat sorotan publik pasca pemeirntah menyatakan untuk tidak memerangkatkan calon jamaah haji pada tahun ini.

Penjelasan Ihwal Arus Kas Negatif

Mengutip Kontan, Kepala Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu sudah menegaskan bahwa dana haji milik calon jamaah haji saat ini aman dan tidak ada kerugian atas investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Anggito Abimanyu mengatakan, sampai Mei 2021 lalu dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 150 triliun. Anggito juga menepis soal anggapan adanya kerugian atas investasi yang dikeluarkan BPKH.

Berdasarkan Laporan Keuangan BPKH tahun 2020 lalu, tepatnya di Laporan Arus Kas dalam laporan keuangan tersebut terlihat bahwa arus kas dari aktivitas investasi negatif, tepatnya minus Rp 20,48 triliun, sehingga muncul anggapan bila investasi yang dikelola BPKH tahun lalu mengalami kerugian dengan jumlah tersebut.

Tak ingin banyak orang salah paham atas laporan keuangan tersebut, Anggito menjelaskan bila itu bukan laporan rugi laba melainkan laporan arus kas.

“Ini adalah mutasi dari kas ke pengeluaran investasi ,” ujar dia kepada kontan.co,id, Rabu (9/6).

Anggito bilang sepanjang tahun 2020 lalu, BPKH menggelontorkan dana hingga Rp 20 triliun untuk investasi.

Instrument investasi yang dipilih adalah Surat Berharga Syariah Negara 9SBSN), Sukuk, Reksadana Syariah Terproteksi , dan Pembiayaan yang Disalurkan (PYD) Syariah.

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Arus kas investasi negatif Rp 20 triliun, ini penjelasan Kepala BPKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini