Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan untuk segera memangkas jumlah perusahaan pelat merah yang berada dibawah kendalinya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan,kedepannya jumlah perusahaan tersebut akan dirampingkan hingga menjadi 40 BUMN saja.
Untuk saat ini, jumlah perusahaan milik negara tercatat sebanyak 108 perusahaan.
Sebagai informasi, saat Erick Thohir pertama kali menjadi Menteri BUMN, jumlah perusahaan-perusahaan pelat merah tercatat sekitar 120 lebih perusahaan.
Baca juga: TASPEN Raih Penghargaan Silver Winner Di BUMN Marketeers Award 2021
“Target kami perampingan. Sekarang sudah turun di 108 BUMN, nanti akan ke sekitar 70an. Dan nanti kita targetkan Cuma 40, 42 atau 43. Itu nanti sudah inti-inti saja,” jelas Arya dalam bincang-bincang virtual, Kamis (10/6/2021).
Kementerian BUMN kini sedang melangsungkan aksi merger (penggabungan perusahaan) yang memiliki lini bisnis yang sama.
Beberapa diantaranya seperti PT Perikanan Nusantara dan Perum Perikanan Indonesia atau Perindo. Kedua perusahaan tersebut bergerak pada bisnis yang sama, yakni perikanan.
Sehingga Kementerian BUMN sedang memproses aksi merger tersebut.
Baca juga: Jelang Musim Kemarau, Kementerian Pertanian Siapkan Lima Langkah untuk Mitigasi Kekeringan
Saat ini Erick Thohir sedang membentuk berbagai klaster BUMN yang bertujuan untuk membentuk bisnis end to end.
Yakni, suatu sistem klaster bisnis yang merefleksikan suatu metode atau servis dari titik awal hingga titik akhir. Dengan maksud untuk mengoptimalkan kinerja dan efisiensi setiap proses yang dilakukan.
“Misalnya klaster pangan. Semua yang berkaitan dengan pangan akan kita masukin di situ dan mereka berbisni end to end, dari hulu ke hilir,” pungkas Arya Sinulingga.
Klaster BUMN pangan yang saat ini dalam proses pembentukan terdiri dari PT RNI (Persero), PT PPI (Persero), Perum Perikanan Indonesia, PT Perikanan Nusantara (Persero) , PT Garam (Persero), PT Pertani (Persero), PT BGR Logistics (Persero), PT Berdikari (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).